Sunday, January 15, 2012

PSAK 102, Akuntansi Murabahah

sebenernya gue juga capek juga,,tpi ya namanya cari ilmu,,sebelum kita bahas lebih lanjut kita mulai dari pengertian umum aja yak..
Murabahah : intinya ini akad jual beli, harganya itu nilai perolehan + keuntungan yg disepakati. penjual kudu ngaku berapa nilai perolehannya ke pembeli.
Aset Murabahah: aset yg diperoleh dengan tujuan untuk dijual lagi pake akad murabahah
laennya kayak akuntansi biasa kok..

karakternya kayak gini:
-bisa dilakuin berdasarkan pesanan/tanpa pesanan
-kalo pesanan bisa mengikat /g mengikat,kalo pesanan yang mengikat, pesananya g bisa dibatalin,muncul pertanyaan,kalo misalnya aset itu nilainya turun sebelum diserahin ma pembeli gimana?penurunan nilainya jadi tanggungan penjual dan ngurangin nilai akadnya.
-akad murabahah juga ngebolehin penawaran harga yang beda kalo cara pembayarannya juga beda,tunai ato cicilan,,selama akad belum dilakukan,tapi kalo udah ada akad yang disepakatin,harga yang dipake cuman satu,harga pas akad itu.

Akuntansi Untuk Penjual


aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar harga perolehannya
        pengukurannya setelah perolehan:

  1. murabahah pesanan mengikat:


  • dinilai berdasarkan biaya perolehan
  • jika terjadi penurunan nilai sebelum aset murabahah karena usang,rusak atau kondisi lainnya yang menyebabkan penurunan nilai diserahkan pada pembeli,maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan dikurangkan pada nilai aset murabahah
     2. Murabahah pesanan tidak mengikat atau tanpa pesanan:
  • biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi (NRV),mana yang lebih rendah
  • kalo nilai bersih yang dapat direalisasi  lebih rendah daripada nilai perolehannya maka selisihnya diakui sebagai kerugian .
Pengakuan diskon pembelian:
  • diakui sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah :terjadi sebelum akad murabahah
  • kewajiban kepada pembeli : terjadi setelah akad dan sesuai akad disepakati bahwa diskon merupakan hak pembeli
  • tambahan keuntungan murabahah:terjadi setelah akad dan sesuai akad disepakati bahwa diskon menjadi hak penjual
  • pendapatan operasi lain: terjadi setelah akad dan tidak ada perjanjian saat akad
Piutang murabahah
diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah+ keuntungan yang disepakati. Pada akhir tahun nilai piutang dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasi= saldo piutang- cadangan piutang tidak tertagih

Pengakuan keuntungan murabahah diakui saat:
  • terjadinya penyerahan barang :dilakukan secara tunai atau ditangguhkan dengan jangka waktu kurang dari setahun
  • selama periode akad sesuai resiko dan upaya merealisasikan keuntungan itu dan jangka waktunya lebih dari satu tahun.metodenya:
          metode untuk mengakui keuntungan pada murabahah tangguh(Cicilan)
-diakui saat penyerahan aset murabahah:jika resiko penagihan kas dan beban pengelolaan piutang serta penagihan relatif kecil
-diakui proporsional sebesar kas yang berhasil ditagih:jika resiko piutang tak tertagih besar dan pengelolaan 
relatif besar juga
-diakui pada saat kas pada piutang tertagih 100%.jika resikonya besar sekali,kenyataannya metode yang terakhir in jarang dipakai,,karena pada dasarnya penjual dapat menolak akad jika tidak ada kepastian ketertagihan.

      Pengakuan potongan angsuran murabahah:
-dikurangkan pada keuntungan murabahah:jika terjadi karena pembeli membayar tepat waktu
-diakui sebagai beban:jika terjadi karena penurunan kemampuan membayar pembeli

jika pembeli lalai dalam kewajiban pembayaran maka dikenakan denda..denda ini akan dimasukkan sebagai bagian dari dana kebajikan.

Pengakuan dan pengukuran uang muka
-diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima.
-jika aset jadi dibeli maka diakui sebagai pembayaran piutang(pokok piutang)
-jika tidak jadi dibeli maka uang muka dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual


Akuntansi Untuk Pembeli Akhir

Hutang yang terjadi akibat akad murabahah diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan)

-aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai .selisih duit yang elu bayarin sama biaya perolehan tunainya diakui sebagai beban murabahah tangguhan.kalo elu masih inget udah gue posting di atas kalo penjual itu kudu ngasih tau biaya perolehannya ke pembeli,nah ini yang jadi dasar penetapan biaya perolehan murabahah tunai,selisihnya jadi beban tangguhan.beban murabahah ini diamortisasi secara proporsional sama porsi utang murabahah.
-kalo ada diskon ,potongan pelunasan ama potongan hutang diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
-denda yang dibayar akibat kelalaian dalam melakukan pembayaran diakui sebagai kerugian
-potongan uang muka akibat gag jadi beli maka diakui sebagia kerugian.

Penyajian

Piutang disajikan berdasarkan nilai bersih yang bisa direalisasikan=saldo piutang-penyisihan  kerugian piutang 
Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai contra account piutang murabahah.
Beban Murabahah Tangguhan disajikan sebagai contra account hutang murabahah

Pengungkapan

Penjual mengungkapkan:
1.Harga perolehan aset murabahah
2.janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan.
3. pengungkapan lain sesuai PSAK 101:Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Pembeli mengungkapkan:
1.nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah.
2.jangka waktu murabahah tangguh
3. pengungkapan lain sesuai PSAK 101:Penyajian Laporan Keuangan


0 comments :

Post a Comment

Twitter Bird Gadget